Fakta Nasional

Kades di Lampung Utara Didakwa Jaksa Telah Rugikan Negara Rp448 Juta

FAKTANASIONAL.NET - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Hasan Muhtaridi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 12 September 2026 📖 1 menit
Kades di Lampung Utara Didakwa Jaksa Telah Rugikan Negara Rp448 Juta
Kepala Desa (Kades) Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Hasan Muhtaridi jalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022-2024. (FAKTANASIONAL/ADAM)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Hasan Muhtaridi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022-2024 yang tidak sesuai peruntukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Arif Kurniawan dalam perkara tersebut, mendakwa terdakwa telah merugian negara sebesar Rp448 juta. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran desa.

Pada Tahun 2022, kata Jaksa dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi jalan, kegiatan lembaga desa, program keagamaan, serta pengadaan ternak kambing.

"Kemudian pada Tahun 2023, terdapat sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan pembinaan masyarakat yang tidak dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan dan Tahun 2024 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh," kata jaksa dalam dakwaannya yang telah dibacakan pada Kamis (10/9).

Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa Hasan didakwa telah melanggar Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK