Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Tetap Dipenjara 13 Tahun
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Dengan putusan ini, Arief Pramuhanto teta…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Dengan putusan ini, Arief Pramuhanto tetap harus menjalani hukuman 13 tahun penjara, 8 Desember 2025.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 11925K/Pid.Sus/2025 tersebut diketok pada Rabu (3/12/2025). Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Prim Haryadi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Arief dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara, menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hukuman Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti. Arief diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 222.793.909.733.
Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara
Apabila Arief tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, seluruh hartanya akan disita dan dirampas oleh negara. Jika aset yang disita masih tidak mencukupi, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama 7 tahun. Penolakan kasasi ini mengukuhkan putusan sebelumnya yang memberatkan hukuman Arief atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.