Kasus Bauksit PT EJM Naik ke Penyidikan, Kerajaan Bisnis AS di Ambang Kehancuran
FAKTANASIONAL.NET, KALIMANTAN BARAT - Setelah bertahun-tahun disebut tak tersentuh hukum, jejaring bisnis yang diduga terkait dengan AS, figur yang kerap disebut sebagai “raja” bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat mulai disasar aparat. Direkt…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET, KALIMANTAN BARAT - Setelah bertahun-tahun disebut tak tersentuh hukum, jejaring bisnis yang diduga terkait dengan AS, figur yang kerap disebut sebagai “raja” bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat mulai disasar aparat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) meningkatkan penanganan dugaan tambang bauksit ilegal PT Enggang Jaya Makmur (EJM) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini disebut-sebut sebagai titik balik dalam pengusutan dugaan praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun berlangsung di Kalimantan Barat.
Sejumlah sumber menyebut kasus ini menyeret jejaring bisnis ilegal yang diduga dibangun oleh AS, figur yang kerap disebut sebagai pemain besar di sektor bauksit dan penampungan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah pihaknya menerima limpahan hasil penyelidikan dari Direktorat Intelijen dan Pencegahan Ditjen Gakkum ESDM.
“Tindak pidana yang dilakukan berupa penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT EJM dengan membabat lahan seluas kurang lebih 34 hektare di luar IUP yang dimiliki perusahaan,” ujar Ma’mun dalam keterangannya.Ma’mun menjelaskan, lokasi penambangan ilegal tersebut berada di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Berani Ungkap Tambang Ilegal, Fakta Kalbar ingin dibungkam, Ada Apa di Kalbar?
Material yang ditambang berupa tanah yang diduga mengandung bauksit.
“Setelah kami pelajari, alat bukti sudah cukup sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kami akan menelusuri pihak-pihak atau personel yang terlibat dalam tindak pidana penambangan ilegal di luar IUP yang diberikan,” kata Ma’mun.Ia menambahkan, proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara.
“Dari hasil gelar perkara, kami menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, PT Enggang Jaya Makmur (EJM) disebut memiliki keterkaitan dengan AS, figur yang dikenal lama berkecimpung di bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat dan kerap disebut dalam dugaan peredaran emas ilegal.
Sejumlah sumber menyebut hasil galian PT. EJM yang diduga mengandung bauksit di wilayah tersebut selama ini dipasarkan melalui jaringan AS.
Dokumen yang pernah diterima Faktakalbar.id menunjukkan PT EJM diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas bebatuan dan laterit.
Namun, aktivitas di lapangan disebut menambang bauksit, beroperasi di luar wilayah IUP, serta diduga memasuki area konsesi PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan milik negara.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu lama.
Bahkan, berdasarkan informasi lapangan, PT EJM diduga membangun sejumlah pondok atau fasilitas di area yang disebut masuk wilayah konsesi PT Antam.
Sejumlah sumber lain juga menyebutkan PT EJM dan AS diduga memiliki keterkaitan dengan oknum-oknum berpengaruh beserta keluarganya di Kalimantan Barat.
Relasi tersebut disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan bisnis untuk meraup keuntungan dari sumber daya alam kalimantan barat.
Faktakalbar.id sebelumnya telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada AS pada Agustus 2025 terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Pesan tersebut terkirim dan terbaca, namun hingga kini tidak pernah mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Faktakalbar.id pernah memberitakan dugaan aktivitas pertambangan PT EJM pada Maret 2025.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, PT EJM merupakan perusahaan swasta nasional yang merencanakan kegiatan pertambangan tanah merah di Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, serta Desa Balai Tinggi, Meranggau, Enggadai, dan Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Dalam dokumen tersebut, luasan IUP eksplorasi PT EJM tercatat mencapai 4.852 hektare.
Untuk diketahui, IUP tanah dan batuan (galian C) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara IUP pertambangan mineral logam dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Langkah Ditjen Gakkum ESDM meningkatkan status perkara ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas praktik tambang ilegal di Indonesia, termasuk yang diduga dibekingi aparat.
“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.Prabowo menyebut pemerintah akan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Ia mengungkapkan telah menerima laporan aparat penegak hukum mengenai keberadaan sekitar 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Kementerian ESDM : Mereka Ada Dana Tidak, Bauksit Tambang Terus Tapi Smelter Gak Ada
(Mikael)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.