KPK Kembangkan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Mantan Ketum HIPMI
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun konstruksi hukum terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akb…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyusun konstruksi hukum terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut muncul dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar ekspos atau gelar perkara guna membahas kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta persidangan.
"Fakta mengenai mantan Ketua Umum HIPMI itu berasal dari persidangan. Tim JPU telah melaporkannya kepada penyidik, kemudian bersama-sama dilakukan telaah untuk mengonstruksikan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Perkembangannya, sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah pengembangannya," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebut proses saat ini masih berada pada tahap administrasi sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini masih dalam proses administrasi. Nanti akan kami lihat apakah sudah masuk ke tahap penyidikan atau belum," katanya.
Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengungkapkan bahwa tim penuntut umum telah menyerahkan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
"Laporan hasil putusan sudah kami sampaikan kepada pimpinan," ujar Ramaditya.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut sejauh ini masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, pendalaman lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik KPK.
Perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan sendiri hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Dalam perkara tersebut, Muhlis Hanggani Capah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, divonis lima tahun penjara. Sementara Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
"Putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding karena baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa memiliki keberatan terhadap pertimbangan putusan," jelas Ramaditya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu turut menyinggung dugaan aliran dana Rp3,5 miliar sebagai salah satu fakta yang layak didalami oleh KPK.
Majelis hakim menyebut dugaan penyerahan uang yang diduga sebagai komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diterima Akbar Himawan Buchari melalui seseorang bernama Roni. Penyerahan uang disebut dilakukan sebanyak tiga kali pada sekitar Mei 2022.
Saat ditanya majelis hakim mengenai keyakinannya bahwa dana tersebut telah sampai kepada Akbar, Eddy menjawab bahwa ia mempercayainya karena tidak pernah ada keberatan atau komplain dari pihak yang bersangkutan.
Namun, Eddy membantah bahwa uang tersebut merupakan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan jalur kereta api. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan penyelesaian persoalan yang diklaim sebagai piutang terhadap PT Waskita Karya.
Menurut pengakuan Eddy di persidangan, Akbar bersama Roni sebelumnya datang meminta bantuan untuk berkomunikasi dengan pihak Waskita Karya terkait kontraktor lokal Medan yang disebut tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. Belakangan, Roni disebut menjelaskan bahwa permintaan dana kepada Waskita dilakukan atas permintaan Akbar dengan alasan kebutuhan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Hingga kini, KPK masih mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara, serta belum merupakan kesimpulan akhir maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[sah]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.