Fakta Nasional

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru, Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Dinyatakan Lengkap

FAKTANASIONAL.NET - Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr T…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 June 2026 📖 1 menit
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru, Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Dinyatakan Lengkap
Pakar Telematika, Roy Suryo/scsh google foto.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau berstatus P21.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Dengan status itu, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Iman, seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak lagi meminta perbaikan tambahan terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan.

Penyidik kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara.

Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo serta dr Tifa.

Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, status P21 menjadi penanda bahwa perkara telah dianggap memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan. Tahap selanjutnya akan menentukan arah proses hukum yang kini menjadi perhatian publik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK