Kasus Korupsi Chromebook: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim.
Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mendalami rincian kerugian negara yang ada.
Hakim menilai poin-poin keberatan dari kubu terdakwa harus diuji lebih lanjut melalui fakta persidangan, dilansir pada 13 Januari 2026.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun ini menyoroti adanya monopoli pengadaan TIK yang mengarah pada produk teknologi tertentu secara spesifik.
Salah satu fokus utama dalam persidangan mendatang adalah pemeriksaan keterkaitan antara investasi perusahaan global dengan kebijakan pengadaan di kementerian.
Jaksa Penuntut Umum kini bersiap menghadirkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.