Fakta Nasional

Kasus Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin: Mantan Sekretaris Dinas Jadi Tersangka Keempat

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mendalami skandal dugaan korupsi proyek sewa server di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik resmi menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 June 2026 📖 1 menit
Kasus Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin: Mantan Sekretaris Dinas Jadi Tersangka Keempat
Kasus Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin: Mantan Sekretaris Dinas Jadi Tersangka Keempat/(Kejaksaan Negeri Indonesia)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mendalami skandal dugaan korupsi proyek sewa server di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik resmi menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial AB sebagai tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejari Banjarmasin, penetapan AB dilakukan menyusul pendalaman penyelidikan yang intensif.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

"Hasil pengembangan penyelidikan membawa kami pada penetapan tersangka baru, yakni AB," ungkap Ardian di Banjarmasin, Selasa (2/6/2026), dikutip dari detik.

Pasca-penetapan status hukumnya, AB kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas korps Adhyaksa ini melengkapi rangkaian penetapan tersangka sebelumnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menciduk tiga orang lainnya, yakni tersangka dari pihak swasta berinisial TAN, serta dua mantan pejabat Disdik, yaitu N selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan IQ selaku mantan Kepala Bidang SD.

Penetapan N dan IQ sendiri telah dilakukan pada Senin (27/4/2026) lalu. Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio, sempat menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, N berperan sebagai kuasa pemegang anggaran, sementara IQ bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kini, dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka baru, masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan sewa server tersebut.

Kejari Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Banjarmasin.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK