Kasus Kuota Haji 2024: KPK Periksa Mantan Menag Yaqut
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kuota tambahan 20.000 seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kuota tambahan 20.000 seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menteri Agama, pembagian diubah menjadi 50-50.
KPK menduga ada kolusi dengan biro perjalanan haji.
Penyidik menemukan indikasi aliran dana dari perubahan kuota ini, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Yaqut dan beberapa pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memastikan penyidikan berjalan lancar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.