Kejagung Bentuk Tim 9 Khusus Usut Kasus Korupsi Mantan Jampidsus
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menunjuk sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), be…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menunjuk sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pengalihan tiga perkara dari Polri ke Kejagung pasca kesepakatan sinergi penegakan hukum antarlembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merinci sembilan nama tersebut, di antaranya Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), dan Chatarina Muliana Girsang dari Badan Pemulihan Aset, dilansir redaksi dari ANTARA pada 16 Juli 2026.
“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Menariknya, sejumlah anggota tim merupakan alumni KPK yang berpengalaman, seperti Chatarina dan Muhibuddin, yang diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan.
Anang menegaskan bahwa pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) yang mungkin muncul selama proses hukum berjalan.
Pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim ini akan menangani kasus-kasus krusial, termasuk korupsi tata kelola batu bara serta skandal PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.