Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang Terkait Dugaan Pelanggaran
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pejabat daerahnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Selasa, 20 Ja…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pejabat daerahnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Langkah ini diambil guna mendalami adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan klarifikasi bahwa tindakan ini bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penjemputan dilakukan oleh Bidang Intelijen semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif.
Koordinasi antara Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan menjadi kunci dalam mengusut tuntas integritas pejabat di lingkungan kejaksaan.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum merinci secara detail pokok perkara yang menjerat Fadilah. Namun, beredar informasi kuat bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perkara yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kajari Sampang.
Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga marwah institusi kejaksaan di mata publik melalui pengawasan yang ketat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.