Fakta Nasional

Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Penyegelan dilakukan di seju…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Penyegelan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Sudah disegel,” kata Anang, dikutip dari BeritaSatu, Selasa (29/9/2026). Ia belum merinci kantor mana saja yang telah dikenai penyegelan.

Anang menjelaskan, salah satu kantor yang disegel diduga memiliki hubungan dengan tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto (DR). Menurut dia, penyegelan terhadap kantor-kantor itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kejagung belum membeberkan secara terperinci bentuk keterkaitan masing-masing kantor dengan perkara yang sedang ditangani. Anang menyebut hubungan tersebut dapat diungkap lebih lanjut dalam persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melalui Tim Sembilan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Anang menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Setelah tahap II, penuntut umum akan menyusun dakwaan dan menyiapkan administrasi yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dengan penyegelan sejumlah kantor di SCBD, Kejagung masih melanjutkan proses penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK