Kejagung Sukses Lelang Aset Koruptor Andi Winarto Senilai Rp 5,4 Miliar di Bandung
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terus bergerak cepat dalam mengembalikan kerugian negara. Terbaru, aset milik terpidana korupsi pembobolan bank BUMD, Andi Winarto, berhasil dilelang secara daring. Dilansir pada 21 D…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terus bergerak cepat dalam mengembalikan kerugian negara. Terbaru, aset milik terpidana korupsi pembobolan bank BUMD, Andi Winarto, berhasil dilelang secara daring.
Dilansir pada 21 Desember 2025, Aset berupa lahan seluas 666 meter persegi di kawasan Tamansari, Bandung, laku terjual dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada pertengahan Desember 2025.
Proses lelang yang dilakukan melalui platform resmi pemerintah ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terdapat empat bidang tanah di Gang Merdekalio yang terjual seharga Rp 5,46 miliar. Seluruh hasil penjualan ini akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan finansial akibat tindakan korupsi yang dilakukan terpidana.
Andi Winarto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Selain hukuman fisik, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan aset negara yang telah dikorupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.