Kejagung Usut Kasus Makan Bergizi Gratis, KPK Hentikan Penyelidikan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa dan menetapkan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada prinsip hukum untuk menghindari dualisme penyidikan.
Pernyataan Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026), mempertegas bahwa KPK tidak ingin tumpang tindih dengan kewenangan Kejagung yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menegaskan bahwa prosedur perundang-undangan melarang adanya dua lembaga yang menyidik kasus serupa secara bersamaan.
Terkait tindak lanjut data yang telah dikumpulkan KPK selama tahap penyelidikan, pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah sinergi.
Termasuk kemungkinan pelimpahan dokumen atau bukti kepada pihak Kejaksaan Agung guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.