Fakta Nasional

Kemdikdasmen Minta MPLS Ramah Dibarengi Advokasi Parenting dan Evaluasi Pendidikan Karakter

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta kegiatan sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah diiringi advokasi parenting dan edukasi pendidikan karakter kepada orang tua murid baru. “Ber…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 June 2026 📖 1 menit
Kemdikdasmen Minta MPLS Ramah Dibarengi Advokasi Parenting dan Evaluasi Pendidikan Karakter
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta kegiatan sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah diiringi advokasi parenting dan edukasi pendidikan karakter kepada orang tua murid baru.

“Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan sosialisasi MPLS ini terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama ini adalah materi yang harus disosialisasikan sesuai dengan amanat Permendikdasmen tersebut,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Materi utama dalam kegiatan sosialisasi MPLS Ramah harus memuat tentang tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, dan larangan MPLS, peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, serta data murid baru.

Sementara itu materi pilihan bisa memuat ciri khas maupun kebutuhan penguatan pendidikan karakter dari pihak sekolah kepada orang tua murid baru.

Penguatan karakter bisa memuat edukasi tentang makan sehat bergizi, menjaga kesehatan dan kebugaran anak, serta advokasi pendaftaran cek kesehatan gratis (CKG).

Rusprita Putri Utami meneruskan pihak sekolah juga harus menyampaikan kesepakatan tata tertib melalui penandatanganan pakta integritas ataupun media sejenis pada saat kegiatan sosialisasi MPLS Ramah.

Kesepakatan ini harus menjadi perhatian orang tua murid baru, sehingga mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan rangkaian kegiatan MPLS.

"Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama bagi orang tua, murid, maupun wali murid baru," ucapnya.

Pihak sekolah juga perlu menyampaikan evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid yang memuat ketercapaian tujuan MPLS, identifikasi keberhasilan dan tantangan selama pelaksanaan MPLS disampaikan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK