Fakta Nasional

Kemenangan Telak ADOR: Menang Gugatan 1 Miliar Won Lawan Dolphiners Films

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan hukum antara agensi ADOR dan studio produksi Dolphiners Films akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul secara resmi memerintahkan Dolphiners Films untuk membayar ganti rugi sebesar 1 mili…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 14 January 2026 📖 1 menit
Kemenangan Telak ADOR: Menang Gugatan 1 Miliar Won Lawan Dolphiners Films
Kemenangan Telak ADOR: Menang Gugatan 1 Miliar Won Lawan Dolphiners Films/(ig)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan hukum antara agensi ADOR dan studio produksi Dolphiners Films akhirnya mencapai titik terang.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul secara resmi memerintahkan Dolphiners Films untuk membayar ganti rugi sebesar 1 miliar KRW (sekitar 700.000 USD) kepada ADOR.

Putusan ini muncul setelah proses hukum yang panjang terkait pelanggaran kontrak produksi konten NewJeans.

Masalah bermula ketika Dolphiners Films mengunggah versi director's cut dari video musik "ETA" milik NewJeans tanpa persetujuan resmi.

ADOR menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan dengan pihak pengiklan dan merugikan manajemen. Meskipun sutradara Shin Woo Seok mengklaim adanya izin lisan, pengadilan tetap memenangkan ADOR berdasarkan bukti-bukti kontrak tertulis yang ada.

Meski Dolphiners Films dinyatakan bersalah, pengadilan menolak klaim ganti rugi tambahan sebesar 100 juta KRW terhadap sutradara Shin secara pribadi.

Perseteruan ini juga berujung pada penutupan kanal YouTube populer "Ban Heesoo" yang sangat dicintai penggemar NewJeans. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri kreatif Korea Selatan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual dalam kontrak bisnis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK