Fakta Nasional

Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah melanggar prosedur izin perjalanan dinas luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 April 2025 📖 1 menit
Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim
Bupati Indramayu Lucky Hakim/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah melanggar prosedur izin perjalanan dinas luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Lucky tidak mengikuti aturan wajib mendapatkan izin sebelum bertolak ke Jepang, meski tidak ada indikasi penyalahgunaan dana APBD.

Dalam keterangan di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), Bima Arya menjelaskan keputusan sanksi berupa kewajiban pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan.

Selain itu, Lucky Hakim juga harus mengikuti kegiatan di beberapa direktorat jenderal, termasuk Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, dan Bangda.

Menurut regulasi Kemendagri, setiap kepala daerah wajib memperoleh persetujuan tertulis sebelum melakukan perjalanan tugas ke luar negeri.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kontinuitas pelayanan publik dan akuntabilitas penggunaan waktu serta sumber daya.

Kegagalan mematuhi prosedur dianggap kelalaian administrasi yang harus diperbaiki melalui pelatihan dan pendalaman regulasi.

Bima Arya menekankan pentingnya disiplin birokrasi: “Cuti bersama itu untuk rakyat, bukan pejabat.

Kepala daerah berkewajiban melayani masyarakat tanpa henti.” Sanksi pendalaman tata kelola politik diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin sah.

Langkah Kemendagri ini menegaskan prinsip good governance dan accountability dalam pemerintahan daerah.

Investigasi inspektorat dan tindak lanjut berupa sanksi administratif menunjukkan komitmen kementerian untuk menegakkan peraturan internal demi tata kelola pemerintahan yang baik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK