Fakta Nasional

Kemenhut Serahkan Persetujuan Lahan 961 Hektare untuk Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat (AD). Keputusan ini memberikan legalitas pemanfaatan lahan seluas 961,33 hektare yang akan d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 July 2026 📖 1 menit
Kemenhut Serahkan Persetujuan Lahan 961 Hektare untuk Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD
Penyerahan persetujuan lahan seluas 961,33 hektare tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat (AD).

Keputusan ini memberikan legalitas pemanfaatan lahan seluas 961,33 hektare yang akan dialokasikan untuk pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Penyerahan dokumen persetujuan kawasan hutan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin yang dikutip Selasa (28/7/2026), Menhan menegaskan pentingnya penetapan status hukum lahan tersebut untuk kelancaran proyek militer di daerah.

Baca Juga: Antisipasi El Nino, BMKG dan Kemenhut Perkuat Sinergi Mitigasi Karhutla Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie.

Sjafrie berharap proses pemanfaatan kawasan hutan pasca-penandatanganan keputusan ini dapat berjalan secara tertib, terukur, serta patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun kawasan hutan dialihfungsikan untuk pangkalan militer, Menhan menekankan agar aspek kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya tetap menjadi prioritas utama selama proses pembangunan berlangsung.

Dengan diterbitkannya SK PPKH dari Kemenhut tersebut, TNI AD kini telah mengantongi izin resmi sesuai regulasi untuk memulai pengerjaan fisik dan pembangunan pangkalan pangkalan Yonif TP pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: 3 Orang Tewas Saat Ikuti Latsarmil, Kemenhan: Evaluasi dan Penguatan Pengawasan Kesehatan


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK