Kemenhut Serahkan Persetujuan Lahan 961 Hektare untuk Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat (AD). Keputusan ini memberikan legalitas pemanfaatan lahan seluas 961,33 hektare yang akan d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat (AD).
Keputusan ini memberikan legalitas pemanfaatan lahan seluas 961,33 hektare yang akan dialokasikan untuk pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
Penyerahan dokumen persetujuan kawasan hutan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin yang dikutip Selasa (28/7/2026), Menhan menegaskan pentingnya penetapan status hukum lahan tersebut untuk kelancaran proyek militer di daerah.
”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie.
Sjafrie berharap proses pemanfaatan kawasan hutan pasca-penandatanganan keputusan ini dapat berjalan secara tertib, terukur, serta patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun kawasan hutan dialihfungsikan untuk pangkalan militer, Menhan menekankan agar aspek kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya tetap menjadi prioritas utama selama proses pembangunan berlangsung.
Dengan diterbitkannya SK PPKH dari Kemenhut tersebut, TNI AD kini telah mengantongi izin resmi sesuai regulasi untuk memulai pengerjaan fisik dan pembangunan pangkalan pangkalan Yonif TP pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: 3 Orang Tewas Saat Ikuti Latsarmil, Kemenhan: Evaluasi dan Penguatan Pengawasan Kesehatan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.