Fakta Nasional

Kemenkes akan Cabut Izin Praktek Tenaga Kesehatan Pakai Calo SKP

FAKTA NASIONAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memakai calo untuk mendapatkan SKP.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 02 June 2024 📖 1 menit
Kemenkes akan Cabut Izin Praktek Tenaga Kesehatan Pakai Calo SKP
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Foto : Istimewa
) -->

FAKTA NASIONAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memakai calo untuk mendapatkan SKP.

"Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 1 Juni 2024.

"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," sambungnya.

Bukan calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, Budi menjelaskan named dan nakes yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.

"Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenkes mendapati temuan adanya dugaan tiga tenaga kesehatan menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).***


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK