Klarifikasi Kejagung: Hoaks Temuan Uang Rp 920 Miliar Terkait Korupsi Pajak
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Publik baru-baru ini dihebohkan oleh narasi penggeledahan rumah pejabat pajak yang mengklaim temuan uang tunai fantastis senilai Rp 920 miliar. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memadamkan spekulasi terseb…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Publik baru-baru ini dihebohkan oleh narasi penggeledahan rumah pejabat pajak yang mengklaim temuan uang tunai fantastis senilai Rp 920 miliar.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memadamkan spekulasi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penyitaan uang dalam jumlah jumbo terkait kasus korupsi pajak 2016-2020 adalah berita bohong atau hoaks.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (15/2/2026), Anang memastikan bahwa tidak ada penggeledahan dengan hasil temuan seperti yang dicitrakan dalam media sosial.
Pihak kejaksaan menyayangkan adanya disinformasi yang mencoba menggiring opini publik melalui angka-angka bombastis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Kejagung meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menyaring informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Senada dengan Kejagung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan peringatan keras. Melalui akun resmi PPID, Kemenkeu membantah adanya "permainan gelap" yang terbongkar melalui penggeledahan rumah pejabat oleh Kejagung sebagaimana diberitakan.
Masyarakat diminta waspada terhadap akun-akun yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyebarkan berita palsu. Kemenkeu menekankan pentingnya merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah guna menghindari fitnah dan kegaduhan publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.