Fakta Nasional

Komisi III DPR Bentuk Panja: Kawal Kasus Air Keras Aktivis KontraS!

FAKTANASIONAL.NET - Dunia hukum Indonesia kembali menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 18 Maret 2026, Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 19 March 2026 📖 1 menit
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dunia hukum Indonesia kembali menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 18 Maret 2026, Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi publik yang menuntut perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia di tanah air.

Salah satu poin krusial dalam kesimpulan rapat adalah dorongan agar Polri dan TNI bersinergi dalam penyidikan dengan berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Selain itu, DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan proteksi menyeluruh bagi Andrie Yunus, keluarganya, hingga organisasi tempatnya bernaung.

Pembentukan Panja ini bukan sekadar formalitas. Komisi III berencana melaksanakan rapat kerja intensif dengan Polri, LPSK, hingga kuasa hukum korban.

Hal ini dilakukan untuk memantau pemulihan kesehatan Andrie yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK