Komisi III DPR Kawal Kasus Kematian Tragis Remaja di Sukabumi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial NS (12) di Sukabumi. Kasus yang menyeret ibu tiri korban ini menjadi sorotan nasional karena kekejaman…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial NS (12) di Sukabumi.
Kasus yang menyeret ibu tiri korban ini menjadi sorotan nasional karena kekejaman yang dialami korban sebelum menghembuskan napas terakhir, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas, dilansir pada 23 Februari 2026.
Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ia berharap keadilan dapat ditegakkan bagi almarhum.
DPR meminta penyidik meneliti apakah kekerasan ini bersifat berkelanjutan, yang dapat menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku.
Komisi III berkomitmen memantau perkembangan kasus ini hingga tahap persidangan. Fokus utama adalah memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi publik dan aparat akan pentingnya fungsi pengawasan lingkungan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak di bawah umur.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.