Fakta Nasional

Konser Blackpink 'Deadline' di GBK Akhir Pekan Ini: Cek Harga Tiket dan Aturan Penukarannya

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Grup K-Pop fenomenal, Blackpink, dipastikan akan kembali menggebrak Jakarta. Konser tunggal bertajuk 'Deadline' ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut pada akhir pekan ini, yaitu tanggal 1 dan 2 Novembe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 October 2025 📖 1 menit
Konser Blackpink 'Deadline' di GBK Akhir Pekan Ini: Cek Harga Tiket dan Aturan Penukarannya
Konser Blackpink 'Deadline' di GBK Akhir Pekan Ini: Cek Harga Tiket dan Aturan Penukarannya/(ig)
) -->

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Grup K-Pop fenomenal, Blackpink, dipastikan akan kembali menggebrak Jakarta. Konser tunggal bertajuk 'Deadline' ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut pada akhir pekan ini, yaitu tanggal 1 dan 2 November 2025, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

Ini merupakan kali kedua Blackpink menggelar konser di Jakarta, dan antusiasme Blink (sebutan penggemar Blackpink) langsung meledak sejak pengumuman resmi dirilis. Pihak promotor, Ime Indonesia, mengabarkan bahwa tiket masih tersedia, meskipun dalam jumlah yang sangat terbatas.

Daftar Harga Tiket

Bagi Blink yang belum memiliki tiket, berikut adalah daftar harga tiket resmi konser Blackpink 'Deadline' per kategori yang masih tersedia:

Platinum A dan B (Seating): Rp 3.400.000

Blink Pit Package (Standing/Seating): Rp 3.800.000

Category 1 (Seating): Rp 3.108.888

Category 2 (Seating): Rp 2.688.000

Category 3 (Seating): Rp 2.388.880

Category 4 (Seating): Rp 2.000.000

Restricted View (Seating): Rp 1.450.000

Jadwal dan Syarat Penukaran Tiket

Promotor telah menetapkan jadwal penukaran e-voucher menjadi tiket fisik. Untuk konser hari pertama (1 November), penukaran dapat dilakukan pada 28 Oktober, 30 Oktober, dan 1 November. Sementara untuk hari kedua (2 November), penukaran dibuka pada 29 Oktober, 31 Oktober, dan 2 November.

Penonton wajib membawa e-voucher dan identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar) yang masih berlaku dengan nama yang sama. Jika diwakilkan, perwakilan harus membawa e-voucher cetak, surat kuasa bermaterai Rp 10.000, dan salinan KTP pemilik tiket. Khusus pemegang tiket dua hari yang ingin menukar sekaligus, penukaran tidak dapat diwakilkan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK