Fakta Nasional

Korban Lega Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Berharap Segera Kembali ke Lapas

FAKTANASIONAL.NET - Korban investasi robot trading Binomo menyambut keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mereka berharap keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengembalian Indra ke lembaga pemasyarakata…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 October 2026 📖 1 menit
Korban Lega Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Berharap Segera Kembali ke Lapas
Korban Lega Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Berharap Segera Kembali ke Lapas/Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Korban investasi robot trading Binomo menyambut keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mereka berharap keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengembalian Indra ke lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan para korban merasa senang setelah Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat tersebut dicabut.

“Merespons pernyataan Menteri Imipas yang akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, para korban Indra Kenz sangat senang atas keputusan tersebut,” ujar Irsan kepada detikcom, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikNews.

“Namun para korban berharap agar sesegera mungkin dibatalkan pembebasan bersyaratnya dan secepatnya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.

Selain meminta pembebasan bersyarat dibatalkan, korban juga berharap pemberian remisi yang dinilai tidak semestinya dapat ditinjau kembali.

“Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akal atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk dibatalkan,” imbuh Irsan.

Agus Andrianto sebelumnya memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa tersebut, ia wajib melapor ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan.

Sebelumnya, Indra diduga ikut terlibat dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan warga binaan. Salah satunya disebut Indra Kesuma.

Ditjenpas Jawa Barat juga mengevaluasi pemberian remisi untuk memastikan prosedurnya sesuai SOP. Indra yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun diketahui memperoleh hak remisi, termasuk remisi sakit berkepanjangan yang menjadi fokus pemeriksaan.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK