KPK Agendakan Pemanggilan Heri Sudarmanto Terkait Kasus RPTKA
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Penyidik memastikan akan segera memanggil kembali mantan Sekjen Kemnak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Penyidik memastikan akan segera memanggil kembali mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dilansir pada 6 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap HS sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas untuk delapan tersangka lainnya dan masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi tambahan guna memperkuat bukti.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil.
Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.