KPK Bongkar Keterlibatan Istri Adik Eks Kepala BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap istri adik mantan Kepala BNPB menjabat komisaris perusahaan vendor pengadaan. Kasus korupsi dana siap pakai ini dibagi menjadi klaster konflik kepentingan dan suap bernilai miliaran rupiah.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan baru terkait keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek tersebut. KPK mendapati istri dari Bima Setiawan menjabat sebagai komisaris utama di sejumlah perusahaan vendor BNPB. Perusahaan-perusahaan ini diketahui ikut mengerjakan proyek pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Kasus ini terbagi ke dalam dua klaster utama, yaitu dugaan konflik kepentingan serta dugaan suap. Penunjukan langsung vendor tanpa melalui proses lelang diduga menjadi celah utama terjadinya praktik lancung tersebut. Pengadaan ini berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 dengan total nilai kontrak mencapai Rp148 miliar.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tim penyidik mengamankan 15 orang sebelum akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka tersebut meliputi Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga yang juga mantan tenaga ahli. Selain itu, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen, beserta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
Dalam klaster konflik kepentingan, aliran dana dari perusahaan terafiliasi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia senilai puluhan miliar rupiah.
Sementara pada klaster suap, penyidik menduga adanya permintaan fee agar vendor bisa mendapatkan paket pengadaan. Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam bentuk tunai, mata uang asing, emas, dan aset kripto. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan KPK.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.