KPK Borgol Empat Petinggi Jatim, Pusaran Korupsi Dana Hibah Terbongkar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam mengusut skandal korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 21 individu kini menyandang status tersan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam mengusut skandal korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 21 individu kini menyandang status tersangka.
Sebagai langkah awal, empat tersangka kunci yang diduga menjadi penerima utama aliran dana haram tersebut resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Merah Putih KPK. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan memberi ampun bagi para pelaku korupsi yang merampas hak rakyat, dilansir dari berbagai sumber pada 6 Oktober 2025.
Keempat tersangka yang ditahan ini memiliki posisi strategis di lembaga legislatif daerah. Mereka adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024; beserta dua wakilnya, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Satu nama lainnya adalah Bagus Wahyudiono, seorang staf yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini.
Penahanan ini diumumkan secara resmi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Jawa Timur.
Keempat sosok yang ditahan ini dianggap sebagai episentrum dari kasus korupsi dana hibah. Mereka diduga kuat menerima dan mengatur distribusi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Peran mereka, mulai dari pimpinan hingga staf, menunjukkan bahwa praktik lancung ini telah terstruktur dengan rapi. KPK kini tengah mendalami lebih jauh sejauh mana keterlibatan mereka dan siapa saja pihak lain yang turut menikmati dana haram tersebut.
Menurut paparan KPK, modus operandi korupsi ini dirancang dalam sebuah pertemuan rahasia yang melibatkan pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi.
Dalam forum tersebut, mereka secara kolektif menyepakati alokasi atau "jatah" dana hibah pokir untuk setiap anggota dewan dari tahun 2019 hingga 2022. Apa yang seharusnya menjadi program pro-rakyat, justru diubah menjadi bancakan untuk kepentingan pribadi dan golongan, sebuah pengkhianatan terhadap amanah publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.