Fakta Nasional

KPK Dalami Alasan Yaqut Bagikan Kuota Haji 50:50

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Fokus pemeriksaan adalah alasan Yaqut membagi kuota haji tambahan 20.000 jemaah dengan porsi 50 persen regul…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 September 2025 📖 1 menit
KPK Dalami Alasan Yaqut Bagikan Kuota Haji 50:50
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Fokus pemeriksaan adalah alasan Yaqut membagi kuota haji tambahan 20.000 jemaah dengan porsi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Pembagian kuota tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Diskresi ini menjadi perhatian penyidik karena dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari biro travel haji atau asosiasi ke pihak Kemenag. Ruang kerja Yaqut bahkan sudah digeledah untuk mencari dokumen pendukung. KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, dilansir dari berbagai sumber pada 3 September 2025.

Kasus ini diharapkan membuka praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji agar lebih transparan dan adil bagi masyarakat.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK