KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR 2024
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pada Rabu (17/6/2026), penyidik memeriksa Staf Khusus Ment…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pada Rabu (17/6/2026), penyidik memeriksa Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk mengonfirmasi temuan penyidik terkait aliran uang yang berkaitan dengan polemik kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Penyidikan ini juga melibatkan pemeriksaan saksi kunci lainnya, termasuk pihak biro travel dan perantara aliran dana berinisial ZA, yang sebelumnya disebut telah mengembalikan uang sebesar 1 juta dolar AS.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik jual beli kuota haji tambahan ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
KPK memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor setelah pendalaman saksi dan pengumpulan alat bukti dianggap memadai.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.