KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kasus Suap Pajak Makin Melebar
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Penyidik menggeledah delapan lokasi di wilaya…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Penyidik menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
Dikutip dari detikNews, Senin, 31 Agustus 2026, penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah rumah dan kantor milik pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut berlangsung sejak Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026.
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," ujar Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," terang Budi.
"Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara," imbuhnya.
Pengembangan perkara sebelumnya juga ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut sprindik tersebut mencakup pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Kasus bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal mencapai Rp49,47 miliar, kemudian terdapat koreksi Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka setelah OTT pada Rabu (4/2).
Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.