KPK Lakukan Pemeriksaan Karyawan Swasta Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi karyawan swasta bernama Rasamala Aritonang. Jadwal pemeriksaan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Gedung Mer…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi karyawan swasta bernama Rasamala Aritonang.
Jadwal pemeriksaan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rasamala tiba di lobi Gedung Merah Putih pukul 10.10 WIB mengenakan jaket biru gelap.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ia memasuki ruang pemeriksaan. Meski belum diungkap materi detail penyidikan, Tessa memastikan pemeriksaan akan fokus pada aliran dana dan dokumen terkait klien terdakwa dalam kasus TPPU SYL.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, KPK menggeledah kantor Visi Law Office—firma hukum yang didirikan oleh mantan Jubir KPK Febri Diansyah—untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Dalam penggeledahan itu, dokumen-dokumen strategis dan data elektronik langsung dibawa ke markas KPK. Rasamala, sebagai karyawan firma, diminta keterangannya karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL sejak surat kuasa diterbitkan 15 Juni 2023.
Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan jaringan pengacara dan korporasi.
KPK mempersiapkan pertanyaan seputar aliran dana, pembuatan surat kuasa, serta peran firma hukum dalam mendampingi SYL.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.