KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Hutan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di wilayah PT Industri Hutan V (INHUTANI V). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Sel…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di wilayah PT Industri Hutan V (INHUTANI V). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: Dicky Yuana Rady (Dirut INHUTANI V), Djunaidi (Dirut PT PML), dan Aditya (Staf Sungai Budi Grup).
KPK menyita uang tunai senilai Sin$189.000 atau Rp 2,4 miliar, serta dua mobil mewah, yaitu Rubicon dan Pajero. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK. Pemeriksaan lanjutan diharapkan membuka keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi pengelolaan hutan ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.