Fakta Nasional

KPK Panggil Saksi Dugaan Suap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya untuk membasmi korupsi dengan mendalami dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemna…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 28 May 2025 📖 1 menit
KPK Panggil Saksi Dugaan Suap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya untuk membasmi korupsi dengan mendalami dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada Rabu, 28 Mei 2025, KPK memanggil tiga saksi penting yang berperan dalam administrasi tenaga kerja asing, guna memperkuat bukti-bukti awal sebelum menetapkan tersangka lebih lanjut.

Di tengah upaya penegakan hukum, publik menaruh perhatian besar mengingat dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp53 miliar. Bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi dan apa saja fakta kunci di balik kasus ini? Berikut ulasannya.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih KPK

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan:

M. Ariswan Fauzi (MAF), Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker

Adhitya Narrotama (AN), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker

Angga Erlatna (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker


Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait alur pengurusan RPTKA dan dugaan permintaan uang oleh oknum Kementerian. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan sebelum penetapan tersangka berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, para saksi telah hadir sesuai panggilan, sementara delapan tersangka dalam perkara belum mengalami penahanan.

Jejak Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar Sejak 2019

Kasus ini bermula dari indikasi pemerasan calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Berdasarkan perhitungan KPK, total aliran dana yang dipungut secara paksa mencapai sekitar Rp53 miliar sejak 2019. Para tersangka diduga memaksa sejumlah calon TKA menyerahkan uang sebelum proses administrasi RPTKA disetujui.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat dan oknum birokrasi Kemnaker, yang berperan sebagai fasilitator.

Meski demikian, rincian kronologi lengkap dan alur penyidikan akan diumumkan resmi oleh KPK setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Langkah selanjutnya adalah mendalami dokumen internal Kemnaker dan aliran rekening untuk memperkuat konstruksi hukum.

Dengan pemanggilan saksi kunci ini, harapan publik semakin tinggi agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

KPK pun berjanji akan mempublikasikan temuan kronologi kasus, termasuk bukti transfer dan saksi ahli, untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK