KPK Periksa Petinggi Summarecon di Kasus Suap Pengurusan HGB Bogor
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait…
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait wilayah Bogor, Selasa (3/11/2026).
Kedua saksi tersebut yakni Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk, Nanik Widjaja, serta Anjar Ahmad Rizzal Fawzi yang berstatus pegawai swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di wilayah Bogor. KPK menduga terdapat pemberian uang untuk mengurus proses pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam operasi dan rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN serta dugaan praktik terkait mutasi jabatan.
Pemeriksaan terhadap Nanik dan Anjar menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami keterkaitan pihak swasta dengan proses pengurusan HGB yang tengah diusut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.