KPK Segera Panggil Lagi Nusron Wahid, Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Suap HGB
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Penyidik membutuhkan keterangan…
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Penyidik membutuhkan keterangannya guna mendalami dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan karena sejumlah orang yang berada dalam lingkaran dekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pihak terkait, termasuk orang kepercayaan dan pejabat direktur jenderal, juga telah menjadi bagian dari penyidikan.
"Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid]. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/10).
Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah praktik yang sedang diusut hanya melibatkan para tersangka saat ini atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah.
"Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya," katanya.
Sebelumnya, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada Rabu (7/10), ia tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia.
Dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik kini membutuhkan keterangan Nusron untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan para pihak dan memastikan sejauh mana perkara tersebut berkembang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.