Penolakan Pengaturan Illicit Enrichment Bakal Melemahkan RUU Perampasan Aset
Pembentukan tindak pidana illicit enrichment dan pengaturan kekayaan tidak terjelaskan sebagai objek perampasan memiliki konsekuensi berbeda.
FAKTANASIONAL.NET - Usulan agar pengaturan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment dikeluarkan dari RUU Perampasan Aset berisiko mempersempit jangkauan pemulihan aset hasil kejahatan.
Pemisahan hukum pidana materiil dan hukum acara perlu disertai jawaban mengenai mekanisme untuk menjangkau lonjakan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan asal-usul sahnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR, Senin (26/10/2026).
Ia menilai illicit enrichment merupakan ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berkaitan dengan hukum acara. Said juga mengingatkan potensi kesewenang-wenangan aparat dalam pelaksanaannya.
Persoalannya, pembentukan tindak pidana illicit enrichment dan pengaturan kekayaan tidak terjelaskan sebagai objek perampasan memiliki konsekuensi berbeda.
Pembentukan delik menyangkut pemidanaan seseorang. Adapun pengaturan objek perampasan menentukan dasar hukum untuk menguji dan mengambil alih aset melalui pengadilan.
Karena itu, penolakan terhadap pembentukan delik baru belum menjawab alasan untuk meniadakan mekanisme pemeriksaan kekayaan tidak terjelaskan.
Perbedaan tersebut perlu diperjelas agar pembahasan mengenai sistematika undang-undang tidak mempersempit substansi pemulihan aset.
RUU Perampasan Aset juga harus mengatur jenis kekayaan yang dapat dijangkau, dasar pengambilalihannya, dan syarat berakhirnya hak kepemilikan.
Ketentuan-ketentuan itu menentukan batas kewenangan negara sekaligus perlindungan terhadap pemilik aset.
Menempatkan seluruh persoalan tersebut semata-mata sebagai hukum acara berisiko menyederhanakan kebutuhan pengaturannya.
Gagasan menjangkau aset yang tidak seimbang dengan penghasilan telah dibahas dalam naskah akademis yang dipublikasikan PPATK.
Dokumen historis tersebut memuat pengaturan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usul sahnya.
Rumusan itu menunjukkan bahwa kekayaan tidak terjelaskan sejak lama menjadi bagian dari persoalan yang hendak dijawab melalui perampasan aset.
Kebutuhan pengaturan muncul karena pembuktian hasil kejahatan dapat menghadapi hambatan ketika aset dialihkan, disamarkan, atau dikuasai melalui pihak lain.
Jika mekanisme kekayaan tidak terjelaskan dikeluarkan tanpa instrumen pengganti yang efektif, hambatan tersebut berpotensi terus membatasi pemulihan aset.
Meski demikian, ketidakseimbangan kekayaan dan penghasilan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti korupsi.
Pemeriksaan harus memperhitungkan warisan, hasil usaha, keuntungan investasi, utang, serta perubahan nilai aset.
Negara harus lebih dahulu menunjukkan dasar pemeriksaan yang terukur sebelum meminta seseorang mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya.
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan aparat perlu diterjemahkan menjadi pengamanan yang konkret.
Pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang jelas, kesempatan mengajukan bantahan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, dan pertanggungjawaban aparat harus menjadi bagian dari desain pengaturan.
Pasal 20 Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC mengakui persoalan peningkatan signifikan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dibandingkan penghasilan sahnya.
Ketentuan itu meminta negara mempertimbangkan kriminalisasi dengan memperhatikan konstitusi dan prinsip dasar sistem hukumnya.
Dengan demikian, tersedia ruang untuk merancang pengaturan yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa pilihan penempatan aturan tidak meninggalkan kekosongan penanganan.
Apabila delik illicit enrichment ditempatkan dalam undang-undang lain, hubungan dan cakupan pengaturannya harus jelas. Sementara itu, dasar perampasan atas kekayaan tidak terjelaskan tetap memerlukan pembahasan tersendiri.
Ketajaman RUU Perampasan Aset akan ditentukan oleh kemampuannya menjangkau hasil kejahatan dengan pembuktian yang dapat diuji, sekaligus membatasi kesewenang-wenangan negara.
Tanpa kedua unsur itu, undang-undang berisiko gagal memulihkan aset atau justru membuka ruang pelanggaran hak kepemilikan.
Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.