KPK Periksa Sestama BNPB Kasus Korupsi
FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Rustian tampak mend…
FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Rustian tampak mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Didampingi oleh beberapa orang kerabat, Rustian yang sempat terseret dalam radar operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini terlihat membawa dua buah tas jinjing dan sempat duduk di ruang tunggu lobi dengan pengawalan ketat dari para pendampingnya. Sementara itu, kedua tas jinjing yang dibawanya langsung diamankan ke ruang pemeriksaan di lantai dua sebelum Rustian menyusul masuk pada pukul 10.50 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap pejabat tinggi BNPB tersebut dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga penanggulangan bencana itu.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa siang (27/10/2026).
Kasus rasuah ini bermula ketika KPK menggelar operasi senyap atau OTT di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan menciduk 15 orang yang terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Selepas melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, lembaga antirasuah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster utama, yakni dugaan konflik kepentingan serta praktik suap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda:
- Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto) — disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
- Richard Erlangga (Mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB) — disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
- Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) — disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B UU Tipikor.
- Syifa Nrika Ghifarian (Pihak swasta/pemberi suap) — disangkakan melanggar ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP.
- Gery Prasetiawan (Pihak swasta/pemberi suap) — disangkakan melanggar ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP.
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB memiliki afiliasi khusus dengan Bima Setiawan. Proyek pengadaan melalui jalur penunjukan langsung ini berlangsung sepanjang kurun waktu 2024–2026 dengan akumulasi nilai mencapai Rp148 miliar. Rinciannya meliputi Rp45,76 miliar pada 2024, melonjak menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, dan menyusul sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Dana dari perusahaan yang terafiliasi dengan Bima tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dibelikan saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer sebanyak 150,4 juta lembar (1,07 persen kepemilikan). Berdasarkan valuasi per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham itu setara dengan Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster kedua, Richard Erlangga diduga kuat mematok fee dari para penyedia agar mereka bisa mengamankan paket proyek BNPB tahun 2026. Salah satu vendor yang memenuhi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima aliran dana mencapai Rp2,38 miliar melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan. Selain itu, Gery juga disinyalir menggelontorkan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel sendiri turut diduga menerima berbagai gratifikasi berupa uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram yang bersumber dari vendor-vendor proyek BNPB.
Dalam OTT tersebut, total barang bukti yang berhasil disita KPK bernilai sekitar Rp5,47 miliar, mencakup uang tunai, valas, logam mulia, hingga aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dana Siap Pakai (DSP) sejatinya merupakan pos anggaran cadangan pemerintah yang dipersiapkan khusus untuk merespons situasi darurat bencana —seperti penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh serta Sumatera— di bawah struktur keuangan BNPB. Penggunaannya harus melewati persyaratan ketat, mulai dari status siaga darurat oleh kepala daerah/Presiden hingga pertimbangan risiko bencana dari Kepala BNPB.
Kendati BNPB telah menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) guna mempercepat proses tanggap darurat melalui penunjukan langsung vendor terdaftar, KPK mendapati celah aturan tersebut justru disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi lewat praktik konflik kepentingan dan suap.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.