Fakta Nasional

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu. Langkah ini diambil setelah suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pe…

Penulis: argenteaayu Tuesday, 27 October 2026 📖 3 menit
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu. Langkah ini diambil setelah suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI itu sedianya dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir akibat adanya agenda kedewanan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Saudara ASH itu dipanggil sebelum dilakukan penggeledahan, ada penjadwalan pemeriksaan. Tapi memang ASH tidak dapat hadir karena ada agenda kegiatan di DPR RI," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/10/2026).

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah akan segera menyusun ulang jadwal pemanggilan bagi yang bersangkutan. "Nanti penyidik juga akan segera melakukan penjadwalan ulang," tambahnya.

Lebih lanjut, pemanggilan terhadap Ashraff tidak hanya bertujuan untuk mendalami pusaran kasus TPPU di Pemkab Pekalongan, tetapi juga untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dari tim penyidik di lapangan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendatangi dan menggeledah kediaman Ashraff di Semarang pada Jumat (23/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil BMW listrik yang diduga kuat berkaitan dengan hasil korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi," ungkap Budi.

Penyidikan TPPU ini, imbuh Budi, ke depan akan difokuskan secara mendalam pada pelacakan aset (asset tracing), termasuk menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi tersebut bermuara, siapa saja pihak yang menikmati, serta tujuan dari penggunaannya. Dalam mengusut aliran dana ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah institusi keuangan agar penelusuran berjalan secara progresif.

Kasus rasuah di Pemkab Pekalongan ini resmi naik ke tahap penyidikan TPPU menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum per Oktober 2026 yang diumumkan pada Rabu (21/10/2026). Kendati demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam klaster pencucian uang ini.

Kasus bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Maret 2026, di mana 14 orang diamankan dari wilayah Pekalongan dan Semarang. Buntut dari operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026. Pokok perkara korupsi tersebut kini bahkan telah berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, di mana Fadia dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa keluarga bupati mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini dibentuk oleh Ashraff Abu bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan).

Dalam struktur kepengurusannya, Ashraff tercatat duduk sebagai komisaris, sementara Sabiq memegang posisi direktur periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. KPK meyakini Fadia bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) di balik perusahaan tersebut.

Dominasi Proyek Outsourcing dan Aliran Dana Rp46 Miliar

Sejak berdiri, PT RNB aktif mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai lini perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Fadia diduga kuat melakukan intervensi melalui buah hati dan orang kepercayaannya agar PT RNB sukses memenangkan tender di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, serta satu kecamatan pada tahun anggaran 2025. Dinas terkait bahkan diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB bisa mematok nilai penawaran yang mendekati angka tersebut.

Berdasarkan catatan KPK, total transaksi kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan sepanjang kurun waktu 2023–2026 mencapai kisaran Rp46 miliar. Dari jumlah fantastis itu, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sisa dana sebesar kurang lebih Rp19 miliar (sekitar 40 persen) diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak-pihak terkait lainnya.

Rincian aliran dana tersebut mencakup:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak bupati lainnya): Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
  • Penarikan tunai: Tercatat mencapai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

Distribusi dana gelap ini diduga diatur secara terstruktur melalui sebuah grup WhatsApp bertajuk "Belanja RSUD" yang berisikan para staf dan orang kepercayaan bupati, di mana setiap kali penarikan uang dilakukan, semuanya wajib dilaporkan serta didokumentasikan dengan rapi.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK