KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Bersama 7 Saksi dalam Pengembangan OTT Korupsi Rp3,3 Miliar
KPK mendalami perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, hari ini Selasa (27/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST (Rustian) selaku Sekretaris Utama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB; Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB; Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Terdapat dua klaster atas kasus ini. Yakni dugaan konflik kepentingan dan suap. Dari dua klaster rasuah itu, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Adapun para tersangkanya yakni, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima tersangka sudah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.