Fakta Nasional

KPK Siapkan Lelang 81 Barang Sitaan dari 32 Kasus Korupsi Secara Serentak di 13 KPKNL

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi. Lelang serentak dijadwalkan pada 11 Juni 2025, digelar di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Le…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 28 May 2025 📖 1 menit
KPK Siapkan Lelang 81 Barang Sitaan dari 32 Kasus Korupsi Secara Serentak di 13 KPKNL
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi.

Lelang serentak dijadwalkan pada 11 Juni 2025, digelar di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia—dari Jakarta III hingga Banda Aceh dan Pekalongan.

Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa total nilai minimal yang ditargetkan mencapai Rp122.281.577.700.

Peserta lelang dapat melihat dan mengikuti proses secara daring melalui portal resmi lelang.go.id. Proses dimulai dengan pengumuman lelang, dilanjutkan dengan aanwijzing (pemberian penjelasan) pada 3 Juni 2025 untuk barang bergerak di Rupbasan KPK Jakarta.

Setelah batas akhir penawaran, penetapan pemenang dan pembayaran berlangsung maksimal lima hari kerja.

Detail Lot yang Dilelang

– Barang Tidak Bergerak (37 lot): Contohnya satu bidang tanah dan bangunan 120 m² di Pasar Minggu, Jakarta Selatan; limit Rp1,5 miliar.

– Barang Bergerak (44 lot): Mulai HP iPhone 13 Pro Max (limit Rp8,819 juta) hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT (limit Rp207,565 juta).

Nilai lot disesuaikan dengan taksiran pasar dan kondisi barang. KPK berharap ke-81 lot ini habis terjual agar hasilnya bisa segera disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengumuman: Terbuka untuk umum di portal lelang.go.id.

Aanwijzing: Penjelasan teknis kepada peserta pada 3 Juni 2025 di Rupbasan KPK Jakarta.

Lelang: Dilaksanakan serentak pada 11 Juni 2025 secara daring.

Penetapan Pemenang: Berdasarkan tawaran tertinggi yang sah.

Pembayaran: Pemenang wajib melunasi dalam lima hari kerja, lalu KPKNL mentransfer hasilnya ke KPK untuk disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lelang ini bagian dari optimalisasi pemulihan keuangan negara.

Diharapkan transparansi dan akuntabilitas terjaga, serta masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan mendapatkan aset berkualitas dengan harga kompetitif.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK