KPK Sita Rp 26 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat mobil, dan lima bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan dilakukan sebagai bagian dari u…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat mobil, dan lima bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan aset negara.
KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha Fuad Hasan Masyhur. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan kasus jual beli kuota tambahan haji 2024.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik terus menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk mendukung penyidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.