KPU Batalkan Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NE T - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ke…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Atas dasar itu, KPU menggelar rapat khusus untuk meninjau ulang aturan. Hasilnya, secara kelembagaan, KPU memutuskan untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Dalam keputusan sebelumnya, terdapat 16 dokumen yang dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun. Dokumen itu termasuk ijazah capres-cawapres yang hanya bisa dibuka jika pemilik memberikan persetujuan tertulis, atau bila pengungkapan terkait jabatan publik. Aturan tersebut menuai kritik karena dinilai mengurangi transparansi pemilu.
Dengan adanya pembatalan, KPU berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi menjelang pemilihan umum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.