Fakta Nasional

KPU Berikan Tenggang Waktu 3 Hari untuk Ketiga Pasangan Cagub-Cawagub DKI Perbaiki Syarat Administrasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggang waktu kepada ketiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) untuk memperbaiki syarat administrasi. Adapun waktu yang diberik…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 06 September 2024 📖 1 menit
KPU Berikan Tenggang Waktu 3 Hari untuk Ketiga Pasangan Cagub-Cawagub DKI Perbaiki Syarat Administrasi
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata/rri

JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggang waktu kepada ketiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) untuk memperbaiki syarat administrasi.

Adapun waktu yang diberikan KPU DKI selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 5-6 September 2024.

"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (05/09/2024).

Wahyu meminta, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya.

Ia menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.

“Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut," tandas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta ketiga pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi syarat sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan lantaran ketiga pasangan bacagub dan bacawagub DKI Jakarta belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024.

"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," ugkap Wahyu Dinata.

Sebagai informasi, pada Pilkada Jakarta 2024 kali ini ada tiga pasangan kontestasi pasangan cagub-cawagub. Ketiga pasangan tersebut yaitu, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Adapun Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen.[ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK