Fakta Nasional

KPU Perpanjang Kembali Pendaftaran Pilkada 2024 di Wilayah Kotak Kosong

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang masih terdapat kotak kosong. Keputusan tersebut diambil karena terdapat sejumlah permasalahan seperti dobel dukungan parta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 September 2024 📖 2 menit
KPU Perpanjang Kembali Pendaftaran Pilkada 2024 di Wilayah Kotak Kosong
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang masih terdapat kotak kosong. Keputusan tersebut diambil karena terdapat sejumlah permasalahan seperti dobel dukungan partai politik.

Perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah itu pun tertuang dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin untuk ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah satu (1) pasangan calon, per tanggal 11 September 2024.

Pada paragraf pertama diterangkan mengenai latar belakang pelaksanaan pengulangan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong.

"Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis Surat Dinas KPU yang dikutip, Kamis (12/09/2024).

Dalam poin ketiga dijelaskan, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran double dukungan atau sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.

"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," tulis surat dinas tersebut.

Selain itu, dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru, pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi," demikian bunyi surat dinas KPU tersebut.[ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK