Kredit Fiktif LPEI: KPK Tahan Pemilik PT SMJL
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Hendarto diduga bekerja sama dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit dengan agunan kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. PT MAS sendiri tidak layak mendapat pembiayaan, namun tetap menerima dana hingga USD 50 juta. Modus ini jelas merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun. Hendarto akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk pejabat tinggi LPEI. Kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan pembiayaan ekspor di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.