Kronologi dan Fakta Penangkapan Jule Terkait Vape Etomidate
FAKTANASIONAL.NET - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus narkoba pada Senin (14/9). Ia diamankan saat menerima paket berisi vape yang mengandung etomidate di sebuah apartemen kawasan Ciland…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus narkoba pada Senin (14/9).
Ia diamankan saat menerima paket berisi vape yang mengandung etomidate di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara Jule dikategorikan sebagai pemakai dan akan menjalani rehabilitasi.
Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/9), kasus ini bermula ketika Satresnarkoba mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan polisi kepada XC, seorang warga negara China. Polisi menyebut RR dan RN membeli vape tersebut dari XC.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada Jule. Polisi menemukan adanya paket berisi cartridge vape yang mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate dan dipesan oleh JP.
"Terdapat juga pengiriman 1 (satu) buah paket yang di dalamnya berisikan catridge vape yang mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate yang dipesan oleh seorang perempuan dengan inisial JP," ungkap Budi.
Polisi lalu membagi penyelidikan menjadi dua tim. Tim pertama mengejar XC, sedangkan tim kedua mengikuti pengiriman paket yang ditujukan kepada Jule.
XC ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan 71 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Sekitar pukul 17.15 WIB, petugas melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke apartemen di Cilandak. Paket tersebut kemudian diterima Jule.
"Benar paket tersebut diterima perempuan dengan inisial JP," tulis keterangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah paket dibuka, polisi menemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Penggeledahan di apartemen juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
Jule kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif mengonsumsi etomidate.
"Diketahui bahwa seorang perempuan berinisial JP tersebut positif mengkonsumsi Narkotika Golongan II jenis Etomidate," kata polisi.
Menurut kepolisian, Jule mengaku menggunakan vape tersebut karena mengalami stres.
"Alasannya pribadi mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP," jelas Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9).
Setelah menjalani asesmen, Jule dikategorikan sebagai pemakai. Polisi kemudian menerapkan restorative justice dan menyatakan Jule akan menjalani rehabilitasi.
"Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti itu cuma satu yang berisikan vape dan tiga habis pakai dan berdasarkan interogasi, penyidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami terapkan restorative justice," kata Michael Tanjaya.
"JP itu sebagai pemakai dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan direhabilitasi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, RR, RN, dan XC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Jule disebut polisi sebagai korban dan berstatus sebagai pemakai.
"Nah, untuk selebgram berinisial JP, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP sebagai pemakai," ujar Michael.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.