Kubu Roy Suryo Penuh Keyakinan Jelang Putusan Praperadilan
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Pihak Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan mereka terkait dug…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Pihak Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan mereka terkait dugaan cacat formil dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Beritasatu, kasus ini berakar dari penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
BACA JUGA: Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya Dipecat dari Tim Advokasi Roy Suryo CS
"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan, dengan catatan saya melihat bahwa majelis hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan," ujarnya sebagai dikutip redaksi dari Beritasatu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa selama persidangan mereka telah menghadirkan saksi, ahli, serta bukti dokumen untuk menunjukkan bahwa prosedur kepolisian tidak sesuai aturan.
Pihak Roy Suryo meminta agar tindakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Sementara itu, hakim dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat ditahan oleh polisi namun penahanannya kemudian ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.