Fakta Nasional

Lex Coffee Fasilitasi Ruang Terbuka Untuk Mengedukasi Masyarakat Mengenai Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Lex Coffee yang di wilayah Kemiling, Bandarlampung, Lampung, menyediakan ruang terbuka dan siap mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman tentang hukum melalui konsultasi hukum secara gratis. Owner Lex Coffee, Nawa Yoga mengataka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Lex Coffee Fasilitasi Ruang Terbuka Untuk Mengedukasi Masyarakat Mengenai Hukum
Lex Coffe siapkan ruang terbuka untuk mengedukasi masyarakat dan berikan konsultasi hukum secara gratis. (FAKTANASIONAL/HO)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Lex Coffee yang di wilayah Kemiling, Bandarlampung, Lampung, menyediakan ruang terbuka dan siap mengedukasi masyarakat mengenai pemahaman tentang hukum melalui konsultasi hukum secara gratis.

Owner Lex Coffee, Nawa Yoga mengatakan, kehadiran Lex Coffee yang baru diresmikan beberapa hari lalu tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang lebih edukatif serta mendekatkan diri kepada pengunjung khususnya masyarakat sekitar.

"Sembari menikmati coffe ciri khas Lex Coffee dengan suasana terbuka dan santai, pengunjung yang hadir jika ingin mengkonsultasikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi tim siap memberikan edukasi melalui konsultasi hukum," katanya di Bandarlampung, Kamis (28/8).

Dia melanjutkan fasilitas dan ruang terbuka yang ia sajikan tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berkunjung untuk melakukan berbagai diskusi baik sesama pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum.

"Kami juga mempunyai ruang terbuka untuk konsultasi hukum di wilayah Pahoman, Bandarlampung. Kenapa kami kembali membuka tempat yang baru, itu semua bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak terlalu jauh untuk mengunjungi ruang terbuka kami yang ada di Pahoman," kata dia.

Lanjut dia, kehadiran lokasi dan suasana yang baru tersebut diharapkan menjadi jembatan silaturahmi terhadap sesama masyarakat dalam menyelesaikan perkara tanpa harus masuk pengadilan untuk menjadi proses persidangan.

"Edukasi hukum yang nantinya kami berikan diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya serta memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum. Untuk itu dengan hadirnya Lex Coffee di Kemiling diharapkan menjadi ruang interaksi antara masyarakat dengan praktisi atau pihak yang memiliki pemahaman di bidang hukum," katanya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK