Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemprov DKI Tak Berlakukan Aturan Ganjil Genap
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan ganjil genap (Gage) pada libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin, (16/09/2024). Kebijakan tersebut tertua…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan ganjil genap (Gage) pada libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin, (16/09/2024).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan tetap memantau kondisi jalanan di Jakarta walaupun kebijakan Gage sedang ditiadakan.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (14/09/2024).
Syafrin memaparkan, kebijakan Gage juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Syafrin menambahkan, masyarakat harus tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan serta menciptakan kenyamanan bagi para pengendara.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," tegas Syafrin.[ald]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.