Fakta Nasional

Loloskan Gibran, KPU Memanipulasi Kutipan 2 Permendikbud?

FAKTANASIONAL.NET - Aktivis dan pegiat media sosial, Guntur Romli mengkritisi tajam KPU dalam sikap dan keputusannya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, termasuk melakukan dugaan manipulasi Permendikbud. Bunyi Pasal 18 Ayat (3)…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 25 September 2026 📖 1 menit
Loloskan Gibran, KPU Memanipulasi Kutipan 2 Permendikbud?

FAKTANASIONAL.NET - Aktivis dan pegiat media sosial, Guntur Romli mengkritisi tajam KPU dalam sikap dan keputusannya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, termasuk melakukan dugaan manipulasi Permendikbud.

Bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19/2023

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi"

Siapa yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri? Gibran?

Saya sudah membaca kedua Permendikbud itu pasal demi pasal, dan hasilnya jelas: tidak ada satu kalimat pun yang membenarkan pengecualian tersebut.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan capres minimal tamat SMA atau sederajat. PKPU hanyalah aturan pelaksana. PKPU tidak berwenang menghapus syarat yg sudah ditetapkan undang-undang.

Maka pertanyaannya sederhana: pasal ini dibuat untuk melayani siapa, atau untuk meloloskan Gibran yang diduga tidak punya ijazah SMA?


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK