LPSK Siapkan Perlindungan untuk Keluarga Sutrimo, Ada Apa di Balik Kasus Ini?
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perhatian terhadap keselamatan keluarga Sutrimo, sosok yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ja…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perhatian terhadap keselamatan keluarga Sutrimo, sosok yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya berencana menemui keluarga Sutrimo untuk membahas kebutuhan perlindungan yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya LPSK memastikan aspek keamanan keluarga yang bersangkutan.
Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan LPSK pada 10 Agustus 2026. Dikutip dari CNN Indonesia, pembahasan dengan keluarga Sutrimo akan menjadi bagian penting untuk mengetahui bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Susilaningtias menyampaikan bahwa LPSK tidak hanya melihat kebutuhan perlindungan secara umum, tetapi juga akan menggali situasi yang dihadapi keluarga Sutrimo secara langsung.
“Kami akan segera...” demikian keterangan Susilaningtias yang dikutip dari CNN Indonesia dalam laporan berjudul “LPSK Bakal Temui Keluarga Sutrimo, Bahas Kebutuhan Perlindungan”.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai langkah perlindungan yang dibutuhkan keluarga Sutrimo. LPSK selanjutnya dapat mempertimbangkan bentuk perlindungan berdasarkan hasil komunikasi dan penilaian terhadap kondisi yang ada.
Rencana pertemuan LPSK dengan keluarga Sutrimo menunjukkan adanya perhatian lembaga tersebut terhadap aspek keamanan pihak yang berkaitan dengan perkara atau situasi yang sedang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, LPSK masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan kebutuhan perlindungan secara spesifik. Informasi mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan belum dirinci dalam laporan tersebut.
Langkah LPSK ini menjadi perkembangan terbaru terkait keluarga Sutrimo yang disebut memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.